Friday, August 1, 2008

GRAHA FINESA

PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PENCABUTAN IZIN USAHA PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA DAN PT. GRAHA FINESA BERJANGKA

PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA PENCABUTAN IZIN USAHA 2 (DUA) PIALANG BERJANGKAOLEH BAPPEBTIDALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM
  1. Dalam rangka penegakan hukum, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2008 Bappebti telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha 2 (dua) Pialang Berjangka masing-masing kepada :No. Nama Perusahaan Nomor Surat Penerbitan Izin Usaha Nomor Surat Pencabutan Izin Usaha 1. PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA 70/BAPPEBTI/SI/XII/2000 416/BAPPEBTI/SA/7/2008 2. PT. GRAHA FINESA BERJANGKA 334/BAPPEBTI/SI/III/2004 418/BAPPEBTI/SA/7/2008
  2. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan audit PT. Bursa Berjangka Jakarta dan PT. Kliring Berjangka Indonesia. Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut, ditemukan bahwa kedua perusahaan Pialang Berjangka dimaksud telah melakukan pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka.
  3. Berdasarkan pencabutan izin kedua Pialang tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang pada kedua perusahaan tersebut.
  4. Berdasarkan pencabutan izin kedua Pialang tersebut, maka kepada para Nasabah yang memiliki kepentingan terkait dengan transaksi pada kedua perusahaan tersebut, agar menyelesaikannya pada SATGAS PENYELESAIAN NASABAH PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA dan PT. GRAHA FINESA BERJANGKA pada PT. Bursa Berjangka Jakarta - di Annex Gedung BDN Lt. 2 Jl. M.H. Thamrin Nomor 5 Jakarta Telp. (+62)(21)3983-2735 dan Fax. (+62)(21)3983-2730.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mencabut izin dua pialang berjangka pada 24 Juli 2008.

"Beppebti telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dua pialang, yakni PT Artha Berjangka Nusantara dan PT Graha Finesa Berjangka," kata Sekretaris Bappebti Chrisnawati Triwahyuardhianto, dalam siaran persnya, Jumat (5/7).

Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan audit PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta PT Kliring Berjangka Indonesia yang telah menemukan kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka.

Selain itu, Bappebti juga melakukan pencabutan izin kedua pialang pada kedua perusahaan PT Artha Berjangka Nusantara dan PT Graha Finesa Berjangka.

Terkait dengan pencabutan ini, maka nasabah yang memiliki kepentingan terkait dengan transaksi pada kedua perusahaan tersebut agar menyelesaikan pada Satgas penyelesaian nasabah PT Artha Berjangka Nusantara dan PT Graha Finesa Berjangka di BBJ.

No comments: