DPR Sahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), mengesahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah mendengarkan pandangan akhir 10 Fraksi dan sambutan Pemerintah, Pimpinan Sidang Agung Laksono mengetok palunya sebagai pertanda RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU."APakah RUU ini setuju untuk disahkan menjadi UU?," tanya Agung."Setuju..." jawab seluruh anggota dewan.
Menkominfo M Nuh, dalam sambutannya menyatakan bahwa keberadaan UU ini penting sebagai payung hukum bagi aktivitas transaksi elektronik di dunia maya. "Pelanggaran hukum didunia maya kerap terjadi, tapi subyek pelakunya sulit dilacak dan pembuktiannya juga sulit dilakukan. UU ITE ini akan memberikan kepastian hukum kepada para pengguna jasa dan mencegah dampak negatif penyalahgunaan teknologi informasi," demikian M Nuh.
M. Nuh juga memaparkan bahwa pembahasan RUU ini memang memakan waktu yang cukup lama. Tepatnya sejak Januari 2007. Mengingat, banyaknya instrumen yang harus dibahas dan diatur secara detail dalam RUU tersebut.
Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), mengesahkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah mendengarkan pandangan akhir 10 Fraksi dan sambutan Pemerintah, Pimpinan Sidang Agung Laksono mengetok palunya sebagai pertanda RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU."APakah RUU ini setuju untuk disahkan menjadi UU?," tanya Agung."Setuju..." jawab seluruh anggota dewan.
Menkominfo M Nuh, dalam sambutannya menyatakan bahwa keberadaan UU ini penting sebagai payung hukum bagi aktivitas transaksi elektronik di dunia maya. "Pelanggaran hukum didunia maya kerap terjadi, tapi subyek pelakunya sulit dilacak dan pembuktiannya juga sulit dilakukan. UU ITE ini akan memberikan kepastian hukum kepada para pengguna jasa dan mencegah dampak negatif penyalahgunaan teknologi informasi," demikian M Nuh.
M. Nuh juga memaparkan bahwa pembahasan RUU ini memang memakan waktu yang cukup lama. Tepatnya sejak Januari 2007. Mengingat, banyaknya instrumen yang harus dibahas dan diatur secara detail dalam RUU tersebut.
No comments:
Post a Comment