Wakil Presiden Republik Mimpi Jarwo Kwat kini bisa tersenyum lebar. Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menghentikan penuntutan kasus cek kosong senilai Rp 200 juta yang menyeret dirinya sebagai tersangka. Penghentian penuntutan ini dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Sudah dihentikan penuntutannya. Surat SKP3 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) Jarwo Kwat sudah dikeluarkan Kejari Tangerang," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga kepada Persda, Sabtu (1/3).
Dijelaskan Ritonga, jajaran Jampidum sudah melakukan eksaminasi kasus cek kosong ini sejak awal Februari lalu. Eksaminasi dilakukan secara cepat, karena kasus Jarwo Kwat ini menarik perhatian publik.
Eksaminasi dilakukan, karena Kejari Tangerang yang menerima berkas perkara Jarwo Kwat dari Polres Metro Tangerang, langsung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Padahal, pemberi cek kosong kepada Jarwo Kwat yakni Andar Jaya, ketika itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil eksaminasi Jampidum, yakni merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan perkara ini. "Hasil eksaminasi kita, unsur penggelapan tidak cukup bukti. Lalu hasil eksaminasi kita ajukan ke Jaksa Agung. Beliau setuju, ya sudah, dihentikan penuntutannya," tambah Ritonga.
Setelah dihentikan penuntutannya, apakah status Jarwo Kwat tidak lagi sebagai tersangka? "O, iya. Kalau dihentikan penuntutannya, status tersangka itu tidak ada lagi," tambah mantan Kepala Kejati Sulawesi Selatan ini.
Ritonga menambahkan, setelah penghentian penuntutan perkara Jarwo Kwat, kasus cek kosong tersebut tidak berhenti begitu saja. Atas kerja sama dengan Kepolisian, maka Andar Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Andar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ia ditahan di Kejari Tangerang," lanjut Ritonga.
Sehingga, yang akan dituntut Kejaksaan di muka pengadilan, nantinya adalah Andar Jaya. Sedangkan terhadap Jarwo Kwat, Kejaksaan menganggap kasus Jarwo Kwat sudah selesai.
Untuk menyeret kembali Jarwo Kwat dalam kasus ini, Ritonga menjelaskan, caranya hanya melalui gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan yang telah mengeluarkan SKP3. Itupun kalau gugatan dikabulkan oleh hakim. Jika tidak, maka keputusan Kejaksaan mengeluarkan SKP3 telah tepat.
No comments:
Post a Comment