Jalan Rusak
DKI Raup Pajak Kendaraan Rp 4,5 Triliun
Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur jalan yang memadai. Padahal, selama tahun 2007 saja, para pemilik kendaraan di Jakarta telah berkontribusi pajak kendaraan bermotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB sebesar Rp 4,58 triliun.
Menurut Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta M Firmansyah, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta tidak peka terhadap kerusakan jalan di Ibu Kota. ”Pemilik kendaraan bermotor tidak mendapatkan rasa keadilan, padahal mereka sudah membayar pajak,” kata anggota dari Fraksi Partai Demokrat.
Wakil Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta Rachmat Achyar mengakui, Pemprov DKI memang meraup Rp 4,58 triliun dari PKB dan BBNKB. Untuk bulan Januari hingga 10 Maret 2008, Dispenda DKI juga mendapat tambahan Rp sebesar 900 miliar dari PKB dan BBNKB. Pajak dari kendaraan bermotor itu menyumbang 60 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI.
”Namun, semua pendapatan itu diserahkan ke kas daerah dan dilebur dalam APBD. Dana itu terserap dalam ragam pos alokasi anggaran. Dana tersebut tidak hanya untuk pemenuhan sarana- prasarana transportasi, seperti perbaikan atau pembuatan jalan,” kata Rachmat Achyar.
Selain PKB dan BBNKB, Dispenda juga mengumpulkan pajak parkir hingga Rp 98 miliar pada tahun 2007. Januari hingga 10 Maret, Dispenda sudah mengumpulkan Rp 14 miliar dari pajak parkir. Pada tahun 2008 ini, ditargetkan pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB mencapai Rp 5,26 triliun, serta pajak parkir Rp 120 miliar.
Dalam pantauan Kompas penerimaan pajak kendaraan bermotor di DKI relatif besar. Selasa kemarin, perolehan pajak Rp 24.987.741.580 atau Rp 24,99 miliar. ”Dalam dua jam saja dari pukul 09.00-11.00 sudah masuk Rp 7 miliar. Jadi memang cukup besar. Masyarakat tentu berharap pajak yang mereka bayarkan itu dirasakan manfaatnya kembali,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Komisaris Irvan Prawira.
Dana cadangan
Berkait dengan jalan rusak yang belum juga tertangani, Firmansyah meminta, agar Kepala Dinas PU langsung mengusulkan kepada gubernur untuk menggunakan dana cadangan pada pos dana tak tersangka. Dana itu jumlahnya lebih dari Rp 500 miliar.
”Bahkan DPRD sudah melayangkan surat ke pemprov. Isi suratnya, menyarankan pemprov agar menggunakan dana cadangan untuk memperbaiki jalan yang rusak, tetapi tidak ada tanggapan. Saya menilai Pemprov DKI tidak sungguh-sungguh memperbaiki kerusakan jalan di Jakarta,” kata Firmansyah.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Komisi B Nurmansjah Lubis. Menurut Nurmansjah, kondisi kerusakan jalan ini sudah luar biasa.
”Kita lihat dengan mata kepala sendiri bahwa jalan rusak ada di mana-mana. Kalau pejabat Dinas PU tidak juga tanggap, ini sangat memalukan,” kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)
Dana perbaikan berkurang
Namun, menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto, anggaran APBD 2008 untuk Dinas PU, yang antara lain bertanggung jawab terhadap perbaikan jalan, berkurang drastis dibanding tahun 2007. Pada tahun 2007, anggaran dana untuk Dinas PU DKI mencapai Rp 2,45 triliun. Namun, pada tahun 2008 hanya Rp 1,45 triliun.
Semua pos anggaran dikurangi karena sesuai ketetapan Presiden, bahwa 20 persen dari total APBD dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan PNS. Perbaikan itu misalnya, kenaikan gaji. Dari total Rp 1,45 triliun anggaran Dinas PU tahun 2008, sekitar Rp 600 miliar dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, pembangunan jembatan layang, perbaikan, dan pembuatan jalan baru.
Sampai saat ini, kebutuhan ketersediaan ruas jalan di Jakarta belum terpenuhi. Idealnya, ketersediaan jalan 18 persen dari total luas wilayah kota. Kebutuhan jalan baru terpenuhi kurang dari 10 persen, jika dibandingkan dengan luas wilayah DKI.
Apabila hanya mengandalkan anggaran dari APBD setiap tahun, tak akan ada dana cukup untuk perbaikan infrastruktur DKI. Sayogo mengusulkan, agar pemerintah berinisiatif menerima pinjaman dari luar negeri.
”Bank Dunia, misalnya, pasti bersedia memberi pinjaman untuk pembangunan infrastruktur. Bunga pinjaman sekitar 2 persen per tahun. Bunga itu relatif kecil, jika dibanding dengan kenaikan harga bahan bangunan infrastruktur yang setiap tahun bisa naik 10-15 persen,” kata Sayogo.
Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah dalam bentuk penyediaan infrastruktur jalan yang memadai. Padahal, selama tahun 2007 saja, para pemilik kendaraan di Jakarta telah berkontribusi pajak kendaraan bermotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB sebesar Rp 4,58 triliun.
Menurut Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta M Firmansyah, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta tidak peka terhadap kerusakan jalan di Ibu Kota. ”Pemilik kendaraan bermotor tidak mendapatkan rasa keadilan, padahal mereka sudah membayar pajak,” kata anggota dari Fraksi Partai Demokrat.
Wakil Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta Rachmat Achyar mengakui, Pemprov DKI memang meraup Rp 4,58 triliun dari PKB dan BBNKB. Untuk bulan Januari hingga 10 Maret 2008, Dispenda DKI juga mendapat tambahan Rp sebesar 900 miliar dari PKB dan BBNKB. Pajak dari kendaraan bermotor itu menyumbang 60 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI.
”Namun, semua pendapatan itu diserahkan ke kas daerah dan dilebur dalam APBD. Dana itu terserap dalam ragam pos alokasi anggaran. Dana tersebut tidak hanya untuk pemenuhan sarana- prasarana transportasi, seperti perbaikan atau pembuatan jalan,” kata Rachmat Achyar.
Selain PKB dan BBNKB, Dispenda juga mengumpulkan pajak parkir hingga Rp 98 miliar pada tahun 2007. Januari hingga 10 Maret, Dispenda sudah mengumpulkan Rp 14 miliar dari pajak parkir. Pada tahun 2008 ini, ditargetkan pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB mencapai Rp 5,26 triliun, serta pajak parkir Rp 120 miliar.
Dalam pantauan Kompas penerimaan pajak kendaraan bermotor di DKI relatif besar. Selasa kemarin, perolehan pajak Rp 24.987.741.580 atau Rp 24,99 miliar. ”Dalam dua jam saja dari pukul 09.00-11.00 sudah masuk Rp 7 miliar. Jadi memang cukup besar. Masyarakat tentu berharap pajak yang mereka bayarkan itu dirasakan manfaatnya kembali,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Komisaris Irvan Prawira.
Dana cadangan
Berkait dengan jalan rusak yang belum juga tertangani, Firmansyah meminta, agar Kepala Dinas PU langsung mengusulkan kepada gubernur untuk menggunakan dana cadangan pada pos dana tak tersangka. Dana itu jumlahnya lebih dari Rp 500 miliar.
”Bahkan DPRD sudah melayangkan surat ke pemprov. Isi suratnya, menyarankan pemprov agar menggunakan dana cadangan untuk memperbaiki jalan yang rusak, tetapi tidak ada tanggapan. Saya menilai Pemprov DKI tidak sungguh-sungguh memperbaiki kerusakan jalan di Jakarta,” kata Firmansyah.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Komisi B Nurmansjah Lubis. Menurut Nurmansjah, kondisi kerusakan jalan ini sudah luar biasa.
”Kita lihat dengan mata kepala sendiri bahwa jalan rusak ada di mana-mana. Kalau pejabat Dinas PU tidak juga tanggap, ini sangat memalukan,” kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)
Dana perbaikan berkurang
Namun, menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto, anggaran APBD 2008 untuk Dinas PU, yang antara lain bertanggung jawab terhadap perbaikan jalan, berkurang drastis dibanding tahun 2007. Pada tahun 2007, anggaran dana untuk Dinas PU DKI mencapai Rp 2,45 triliun. Namun, pada tahun 2008 hanya Rp 1,45 triliun.
Semua pos anggaran dikurangi karena sesuai ketetapan Presiden, bahwa 20 persen dari total APBD dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan PNS. Perbaikan itu misalnya, kenaikan gaji. Dari total Rp 1,45 triliun anggaran Dinas PU tahun 2008, sekitar Rp 600 miliar dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, pembangunan jembatan layang, perbaikan, dan pembuatan jalan baru.
Sampai saat ini, kebutuhan ketersediaan ruas jalan di Jakarta belum terpenuhi. Idealnya, ketersediaan jalan 18 persen dari total luas wilayah kota. Kebutuhan jalan baru terpenuhi kurang dari 10 persen, jika dibandingkan dengan luas wilayah DKI.
Apabila hanya mengandalkan anggaran dari APBD setiap tahun, tak akan ada dana cukup untuk perbaikan infrastruktur DKI. Sayogo mengusulkan, agar pemerintah berinisiatif menerima pinjaman dari luar negeri.
”Bank Dunia, misalnya, pasti bersedia memberi pinjaman untuk pembangunan infrastruktur. Bunga pinjaman sekitar 2 persen per tahun. Bunga itu relatif kecil, jika dibanding dengan kenaikan harga bahan bangunan infrastruktur yang setiap tahun bisa naik 10-15 persen,” kata Sayogo.
Diperbaiki kalau masih terendam jika hujan turun, ya rusak lagi lah.Banjir booooo
No comments:
Post a Comment