RUU ITE Diundangkan Selasa
Minggu, 23 Maret 2008 20:59 WIB
Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) boleh lega. Pasalnya pembahasan masalah teknologi informasi dan transasksinya yang telah lama dibahas kini sudah masuk dalam penghujung perdebatan.
Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh mengatakan, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR Selasa (25/3) lusa.
"InsyaAllah Selasa besok ada UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) akan diselsaikan di rapat paripurna, jadi kalau mau memanfaatkan Undang-Undang ITE itu sudah jelas ada," kata M Nuh kepada PersdaNetwork di Jakarta, Minggu (23/3).
Dalam RUU ITE tersebut banyak diatur mengenai masalah transaksi elektronik baik yang dilakukan dalam transasksi perbankan ataupun komunikasi. Selain itu, dalam RUU tersebut juga mengatur mengenai pelarangan situs-situs porno. "Termasuk menyebarkan informasi yang tidakmenyenangkan itu hukumannya sangat jelas dalam UU itu," kata M Nuh.
M Nuh mengatakan, UU ini nantinya juga akan membentengi masyarakat Indonesia dari kejahatan di dunia maya maupun perbankan yang dilakukan melalui teknologi informasi.
Minggu, 23 Maret 2008 20:59 WIB
Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) boleh lega. Pasalnya pembahasan masalah teknologi informasi dan transasksinya yang telah lama dibahas kini sudah masuk dalam penghujung perdebatan.
Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh mengatakan, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR Selasa (25/3) lusa.
"InsyaAllah Selasa besok ada UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) akan diselsaikan di rapat paripurna, jadi kalau mau memanfaatkan Undang-Undang ITE itu sudah jelas ada," kata M Nuh kepada PersdaNetwork di Jakarta, Minggu (23/3).
Dalam RUU ITE tersebut banyak diatur mengenai masalah transaksi elektronik baik yang dilakukan dalam transasksi perbankan ataupun komunikasi. Selain itu, dalam RUU tersebut juga mengatur mengenai pelarangan situs-situs porno. "Termasuk menyebarkan informasi yang tidakmenyenangkan itu hukumannya sangat jelas dalam UU itu," kata M Nuh.
M Nuh mengatakan, UU ini nantinya juga akan membentengi masyarakat Indonesia dari kejahatan di dunia maya maupun perbankan yang dilakukan melalui teknologi informasi.
No comments:
Post a Comment