Menkominfo: Syaratkan Usia 18 Tahun, Pasti Porno!
Selasa, 25 Maret 2008 14:28 WIB
Banyak yang meragukan keberhasilan niatan pemerintah untuk memblokir situs-situs yang menyebarkan muatan informasi berbau pornografi. Apalagi, ada ribuan bahkan ratusan ribu situs yang memuat hal-hal tersebut. Namun, Menteri Kominfo M. Nuh menyatakan optimistis niat baik pemerintah akan membuahkan hasil. Bagaimana mendeteksinya? Mengingat, cukup banyak situs-situs yang menggunakan nama umum, tapi isinya informasi porno.
Nuh sederhana saja menjawabnya."Kalau disitu mensyaratkan usia 18 tahun, pasti porno! Kerangka besarnya, kita saat ini sedang menggerakkan internet di sekolah-sekolah. Kalau tidak dibatasi, tujuan mulia kita untuk menyelamatkan bangsa tidak akan tercapai. Pokoknya yang porno dilarang! Kalau tidak setuju bisa komplain ke pengadilan," tegas Nuh, Selasa (25/3).
"Ada yang punya alasan pornografi itu bagus untuk disebarluaskan? Ada yang punya alasan kekerasan itu bagus untuk membangun moral bangsa ini? Common sense universal values, itu yang kita sepakati bersama. Dari situlah kita bertindak," ujar dia lagi, menjawab pertanyaan seberapa penting pemerintah memandang urgensi keberadaan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik yang hari ini disahkan DPR menjadi UU.
Salah satu instrumen yang diatur adalah mengenai larangan penyebaran informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Ditambahkan dia, dengan perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya, Indonesia tergolong terlambat baru mensahkan UU ini pada tahun 2008.
Menanggapi adanya pendapat yang menyatakan apa yang diatur Indonesia lebih ketat dari apa yang diatur di negara lain seperti Arab Saudi dan China, Nuh menyangkalnya. "Siapa yang bilang? Sama saja. Kalau kita ke luar negeri, kita agak ngenes ketika ditanya apa sudah punya UU ITE? Kita mesem-mesem saja," ungkapnya.
Selasa, 25 Maret 2008 14:28 WIB
Banyak yang meragukan keberhasilan niatan pemerintah untuk memblokir situs-situs yang menyebarkan muatan informasi berbau pornografi. Apalagi, ada ribuan bahkan ratusan ribu situs yang memuat hal-hal tersebut. Namun, Menteri Kominfo M. Nuh menyatakan optimistis niat baik pemerintah akan membuahkan hasil. Bagaimana mendeteksinya? Mengingat, cukup banyak situs-situs yang menggunakan nama umum, tapi isinya informasi porno.
Nuh sederhana saja menjawabnya."Kalau disitu mensyaratkan usia 18 tahun, pasti porno! Kerangka besarnya, kita saat ini sedang menggerakkan internet di sekolah-sekolah. Kalau tidak dibatasi, tujuan mulia kita untuk menyelamatkan bangsa tidak akan tercapai. Pokoknya yang porno dilarang! Kalau tidak setuju bisa komplain ke pengadilan," tegas Nuh, Selasa (25/3).
"Ada yang punya alasan pornografi itu bagus untuk disebarluaskan? Ada yang punya alasan kekerasan itu bagus untuk membangun moral bangsa ini? Common sense universal values, itu yang kita sepakati bersama. Dari situlah kita bertindak," ujar dia lagi, menjawab pertanyaan seberapa penting pemerintah memandang urgensi keberadaan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik yang hari ini disahkan DPR menjadi UU.
Salah satu instrumen yang diatur adalah mengenai larangan penyebaran informasi yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Ditambahkan dia, dengan perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya, Indonesia tergolong terlambat baru mensahkan UU ini pada tahun 2008.
Menanggapi adanya pendapat yang menyatakan apa yang diatur Indonesia lebih ketat dari apa yang diatur di negara lain seperti Arab Saudi dan China, Nuh menyangkalnya. "Siapa yang bilang? Sama saja. Kalau kita ke luar negeri, kita agak ngenes ketika ditanya apa sudah punya UU ITE? Kita mesem-mesem saja," ungkapnya.
No comments:
Post a Comment