Jangan Sembarangan Pasang Lagu di Situs Anda!
Bukanlah hal yang sulit untuk mendapatkan lagu dalam bentuk Motion Picture Expert Group Layer 3 (MP3) melalui internet. Berbagai situs atau bahkan weblog pribadi banyak yang mencantumkan lagu-lagu, yang dengan mudahnya diunduh oleh para user. Hati-hati, mencantumkan lagu dalam format MP3 tersebut di situs atau blog Anda bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Tuduhannya, Anda telah menyebarluaskan lagu tersebut secara ilegal, tanpa izin sang pemilik hak.
"Bisa dipidana, orang yang turut serta hingga memungkinkan adanya pelanggaran pidana. Misal, ada server yang menaruh lagu dan disimpan di servernya sama dia, orang ambil dari dia. Dia sudah mengambil kepentingan ekonomi dari situ. Iya dong, user banyak, imbasnya banyak yang pasang iklan. Ada kasus Napster yang pernah terjadi, langsung di shut down. Jelas salahnya kan, kalo punya situs, kita pasang punya orang lain, kita punya otorisasi apa pasang karya orang lain? Kalo punya otorisasi berarti dengan hak, kalo nggak salah dong," kata Staff Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim, dalam diskusi di Depkumham, Jakarta, Jumat (25/4).
Ditegaskan Edmon, mengunduh untuk kepentingan pribadi tidak bisa dijerat sebagai pelanggaran hukum. Namun, jika disebarluaskan hingga menyebabkan terjadinya penggandaan, hal itulah yang bisa dikaitkan dengan tindak pidana. "Pokoknya kalau men-download nggak, tapi yang menyebarluaskan. Punya lagu, perbanyak untuk diri sendiri boleh. Kalo punya situs pribadi, yang dicantumin ya koleksi sendiri aja," katanya.
Ada upaya preventif yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi penggandaan karya yang merugikan para pekerja kreatif tersebut. "Misalnya ada Digital Rights Management, dengan sistem ini akan ada statistik. Seperti pola RBT (Ring Back Tone). Saya punya statistik, saya yang bayar. Download di situs asing itu, ada statistiknya berapa user-nya, tinggal lapor ke produser. Nah, RBT kan juga gitu. User bayar ke provider nanti provider memberikan royalti ke artis atau pencipta lagunya," tambah Edmon.
Mudahnya menggandakan dan menyebarluaskan lagu dalam format MP3, dinilai sebagai sesuatu yang mematikan para pekerja seni. Ia menyadari bahwa dengan perkembangan teknologi saat ini, sistem kontrol yang dilakukan tidak berjalan. "Kalau perbandingannya itu, 1 banding 18. Satu karya asli, bajakannya 18 sampai 20. Tapi kerugian terbesar matinya budaya kreatif di Indonesia," kata Ketua Umum Persatuan Artis Pencipta lagu dan Perusahaan Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun.Dharma, yang juga produser Album 'Rinduku Padamu' karya Presiden SBY.
Ia juga mengaku terkejut dengan beredarnya lagu-lagu di album Presiden tersebut dalam bentuk MP3. "Saya sudah lapor Presiden, makanya saya berharap bisa segera ditindaklanjuti. Kalau punya Presiden saja tidak bisa dilindungi, apalagi yang lain?," ujarnya.
Bukanlah hal yang sulit untuk mendapatkan lagu dalam bentuk Motion Picture Expert Group Layer 3 (MP3) melalui internet. Berbagai situs atau bahkan weblog pribadi banyak yang mencantumkan lagu-lagu, yang dengan mudahnya diunduh oleh para user. Hati-hati, mencantumkan lagu dalam format MP3 tersebut di situs atau blog Anda bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Tuduhannya, Anda telah menyebarluaskan lagu tersebut secara ilegal, tanpa izin sang pemilik hak.
"Bisa dipidana, orang yang turut serta hingga memungkinkan adanya pelanggaran pidana. Misal, ada server yang menaruh lagu dan disimpan di servernya sama dia, orang ambil dari dia. Dia sudah mengambil kepentingan ekonomi dari situ. Iya dong, user banyak, imbasnya banyak yang pasang iklan. Ada kasus Napster yang pernah terjadi, langsung di shut down. Jelas salahnya kan, kalo punya situs, kita pasang punya orang lain, kita punya otorisasi apa pasang karya orang lain? Kalo punya otorisasi berarti dengan hak, kalo nggak salah dong," kata Staff Ahli Bidang Hukum Depkominfo, Edmon Makarim, dalam diskusi di Depkumham, Jakarta, Jumat (25/4).
Ditegaskan Edmon, mengunduh untuk kepentingan pribadi tidak bisa dijerat sebagai pelanggaran hukum. Namun, jika disebarluaskan hingga menyebabkan terjadinya penggandaan, hal itulah yang bisa dikaitkan dengan tindak pidana. "Pokoknya kalau men-download nggak, tapi yang menyebarluaskan. Punya lagu, perbanyak untuk diri sendiri boleh. Kalo punya situs pribadi, yang dicantumin ya koleksi sendiri aja," katanya.
Ada upaya preventif yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi penggandaan karya yang merugikan para pekerja kreatif tersebut. "Misalnya ada Digital Rights Management, dengan sistem ini akan ada statistik. Seperti pola RBT (Ring Back Tone). Saya punya statistik, saya yang bayar. Download di situs asing itu, ada statistiknya berapa user-nya, tinggal lapor ke produser. Nah, RBT kan juga gitu. User bayar ke provider nanti provider memberikan royalti ke artis atau pencipta lagunya," tambah Edmon.
Mudahnya menggandakan dan menyebarluaskan lagu dalam format MP3, dinilai sebagai sesuatu yang mematikan para pekerja seni. Ia menyadari bahwa dengan perkembangan teknologi saat ini, sistem kontrol yang dilakukan tidak berjalan. "Kalau perbandingannya itu, 1 banding 18. Satu karya asli, bajakannya 18 sampai 20. Tapi kerugian terbesar matinya budaya kreatif di Indonesia," kata Ketua Umum Persatuan Artis Pencipta lagu dan Perusahaan Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun.Dharma, yang juga produser Album 'Rinduku Padamu' karya Presiden SBY.
Ia juga mengaku terkejut dengan beredarnya lagu-lagu di album Presiden tersebut dalam bentuk MP3. "Saya sudah lapor Presiden, makanya saya berharap bisa segera ditindaklanjuti. Kalau punya Presiden saja tidak bisa dilindungi, apalagi yang lain?," ujarnya.
No comments:
Post a Comment