Kunci Aman
Kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan pekan lalu. Kehadiran undang-undang ini menjadi momentum penting ketika berbagai jejaring menggunakan kabel dan nirkabel digelar di mana-mana, memberikan kemudahan akses kecepatan tinggi ke internet bagi siapa saja secara aman dan nyaman.
Namun, sekali lagi kita kecewa dengan sikap menkominfo yang menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini sebagai tameng untuk bertindak sebagai polisi, melakukan pemblokiran situs-situs pornografi, kekerasan, dan lain sebagainya atas nama membangun bangsa. Kehadiran UU ITE sebenarnya cukup menjadi landasan hukum membangun bangsa di tengah kemajuan teknologi komunikasi informasi.
Kolom ini tidak bermaksud menjadi propornografi, prokekerasan, dan pro lainnya yang negatif. Tapi kita ingin mengingatkan, perlindungan akhlak dan moral masa depan anak- anak kita, seperti yang ditulis oleh Donny BU dari ICT Watch (baca juga Halaman 34) adalah tanggung jawab orangtua.
Bukan urusan Depkominfo. Kita khawatir akan terjadi tumpang tindih dan pemanfaatan keadaan atas nama membangun bangsa dan kehadiran UU ITE ini. Tanpa disadari, menkominfo menyebutkan bahwa pengawas internet Indonesia yang disebut ID-SIRTII (Indonesia-Security Incident Response Team On Internet Infrastructure) bisa menjalankan blokir situs porno sebagai, ”...sekadar sampingan”.
Tanpa disadari, peran dan tugas ID-SIRTII bukan melakukan penyaringan isi lalu lintas internet, apalagi menyangkut pornografi, kekerasan, dan lain sebagainya. Lembaga ID-SIRTII bisa bekerja karena kebaikan para penyelenggara akses jaringan internet (ISP) membagi log akses pelanggan mereka.
Kita tidak ingin ID-SIRTII menjadi polisi atau mata-mata terselubung pemerintah mengawasi kita di jaringan internet. Lembaga ID-SIRTII dibangun untuk ”menciptakan lingkungan berinternet yang kondusif dan aman bagi Indonesia”.
Dengan demikian, lingkup pekerjaannya adalah melakukan edukasi, memonitor lalu lintas, mendeteksi insiden, maupun mengumpulkan, mengorganisasi, menyimpan, serta menata log files yang diberikan oleh ISP. Harus dipahami bahwa ID-SIRTII adalah kunci jaminan keamanan kita untuk hidup dan berinteraksi di jaringan internet.
Dalam konteks ini kita berharap tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Kita semua merasa aman dan nyaman dengan berfungsinya ID-SIRTII maupun rencana untuk menyebarluaskan aplikasi penangkal situs porno. Penyidikan dan penindakan pelanggaran hukum sudah diatur oleh UU ITE.
Kita menyambut baik kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan pekan lalu. Kehadiran undang-undang ini menjadi momentum penting ketika berbagai jejaring menggunakan kabel dan nirkabel digelar di mana-mana, memberikan kemudahan akses kecepatan tinggi ke internet bagi siapa saja secara aman dan nyaman.
Namun, sekali lagi kita kecewa dengan sikap menkominfo yang menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini sebagai tameng untuk bertindak sebagai polisi, melakukan pemblokiran situs-situs pornografi, kekerasan, dan lain sebagainya atas nama membangun bangsa. Kehadiran UU ITE sebenarnya cukup menjadi landasan hukum membangun bangsa di tengah kemajuan teknologi komunikasi informasi.
Kolom ini tidak bermaksud menjadi propornografi, prokekerasan, dan pro lainnya yang negatif. Tapi kita ingin mengingatkan, perlindungan akhlak dan moral masa depan anak- anak kita, seperti yang ditulis oleh Donny BU dari ICT Watch (baca juga Halaman 34) adalah tanggung jawab orangtua.
Bukan urusan Depkominfo. Kita khawatir akan terjadi tumpang tindih dan pemanfaatan keadaan atas nama membangun bangsa dan kehadiran UU ITE ini. Tanpa disadari, menkominfo menyebutkan bahwa pengawas internet Indonesia yang disebut ID-SIRTII (Indonesia-Security Incident Response Team On Internet Infrastructure) bisa menjalankan blokir situs porno sebagai, ”...sekadar sampingan”.
Tanpa disadari, peran dan tugas ID-SIRTII bukan melakukan penyaringan isi lalu lintas internet, apalagi menyangkut pornografi, kekerasan, dan lain sebagainya. Lembaga ID-SIRTII bisa bekerja karena kebaikan para penyelenggara akses jaringan internet (ISP) membagi log akses pelanggan mereka.
Kita tidak ingin ID-SIRTII menjadi polisi atau mata-mata terselubung pemerintah mengawasi kita di jaringan internet. Lembaga ID-SIRTII dibangun untuk ”menciptakan lingkungan berinternet yang kondusif dan aman bagi Indonesia”.
Dengan demikian, lingkup pekerjaannya adalah melakukan edukasi, memonitor lalu lintas, mendeteksi insiden, maupun mengumpulkan, mengorganisasi, menyimpan, serta menata log files yang diberikan oleh ISP. Harus dipahami bahwa ID-SIRTII adalah kunci jaminan keamanan kita untuk hidup dan berinteraksi di jaringan internet.
Dalam konteks ini kita berharap tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Kita semua merasa aman dan nyaman dengan berfungsinya ID-SIRTII maupun rencana untuk menyebarluaskan aplikasi penangkal situs porno. Penyidikan dan penindakan pelanggaran hukum sudah diatur oleh UU ITE.
No comments:
Post a Comment