Monday, April 28, 2008

Parkir Liar

Mulai 1 Mei 2008, semua kendaraan yang diparkir di tepi jalan atau badan jalan akan dikunci oleh petugas. Kunci kendaraan diambil di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta setelah pemiliknya terlebih dahulu diperingatkan agar tidak memarkir ulang kendaraannya di jalanan.

Demikian ditegaskan Kepala Subdinas Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hashim, Rabu (16/4) di Jakarta.

Menurut Riza, pihaknya tidak pernah berhenti melakukan penertiban parkir liar. Tindakan yang mereka lakukan mulai dari surat teguran, pencabutan trayek, hingga pengandangan kendaraan selama dua minggu hingga dua bulan. Belakangan ini penertiban kendur karena kami sedang konsentrasi pada penertiban jalur busway.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, pihaknya tetap konsistensi meminta jajarannya untuk menertibkan terminal bayangan dan parkir liar. Penertiban parkir liar ini penting karena sangat mengganggu lalu lintas.

Pemprov perlu melakukan terapi kejut yang keras bagi pelanggar parkir. Di Boston, Amerika Serikat, kata Fauzi, mobil yang diparkir tidak pada tempatnya dikunci dan pemilik diharuskan mengambil mobil di lokasi yang sangat jauh.

No comments: